TSr9TUzoTUO5TUdoTUGlTpY6GY==

SELEKSI APARATUR DESA LATDALAM, SARAT KEPENTINGAN

Saumlaki siap86.co.id,- Demi terciptanya stabilitas sosial di desa Latdalam, kecamatan Tanimbar selatan, kabupaten Kepulauan Tanimbar KKT, maka dihimbau untuk tidak dilakukan pelantikan terhadap enam orang calon aparatur desa Latdalam, yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh pansel kecamatan Tanimbar selatan

Tarik ulur proses pelantikan enam orang calon aparatur desa tersebut sampai saat ini, menurut wakil ketua DPRD KKT Yorim Resa Fordatkosu, kepada media rabu 5/2-2024 diruang kerjanya, mengatakan bahwa, proses seleksi tersebut, sesungguhnya cacat hukum

Dasar pertimbangan konstruktif Fordatkosu, untuk mengeluarkan pernyataan ini adalah, fakta lapangan menggambarkan bahwa, penentuan hasil lulusan dari kegiatan seleksi tersebut, sangat sarat dengan kepentingan yang tidak jelas

"Dasar pikir begini, bagaiman mungkin orang yang punya nilai rendah, dinyatakan lulus seleksi, sementara orang yang punya nilai tinggi, dinyatakan tidak lulus seleksi ?" tanya Fordatkosu dengan nada sinis
Bukan hanya persoalannya pada hasil lulus seleksi semata, tetapi pada sisi lain, kegiatan seleksi yang dilakukan tersebut, merupakan tindakan pelanggaran terhadap amanat undang-undang

Disinggung mengenai pelanggaran undang-undang yang dimaksudkannya ungkap Fordatkosu " pasal 26 ayat (2) hurup b UU No 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan, kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota" terang Fordatkosu

Dari amanat UU ini, sangat jelas adanya bahwa, telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak kecamatan Tanimbar selatan, melalui ponselnya

Karena kewenangan tersebut, bukan merupakan kewenangan kecamatan, tetapi murni merupakan kewenangan kepala desa. artinya bahwa, kepala yang diberikan kewenangan untuk langsung melakukan pengusulan dan pemberhentian aparatur desa, kepada bupati atau walikota, dan bukan kepada camat

Berangkat dari dua persoalan inilah, maka Fordatkosu yang merupakan wakil rakyat yang berasal dari desa Latdalam, meminta perhatian serius dari Penjabat Bupati KKT, DR Alawiyah Fadlun Alaydrus, SH. MH, untuk segera memerintahkan jajaran dibawanya, agar membatalkan pelantikan enam orang tersebut, dan kalau perlu dilakukan seleksi ulang, dengan passing grade yang sesungguhnya, supaya jangan ada dusta diantara sesama anak bangsa.(Yan)

Komentar0

Type above and press Enter to search.