TSr9TUzoTUO5TUdoTUGlTpY6GY==

Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai S.I.K., M.H Pimpin, Press Release Kejadian Penikaman Mengakibatkan Terjadinya Korban

Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai S.I.K., M.H Pimpin, Press Release Kejadian Penikaman Mengakibatkan Terjadinya Korban
Kepulauan Aru, siap86.co.id - Mako Polres Kepulauan Aru Melaksanakan Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai S.I.K., M.H, didampingi kasat Reskrim, dan kasi humus polres aru.
Press Release dilaksanakan di Mako Polres Kepulauan Aru, pada hari ini Senin 10 Februari 2025.
Kapolres Kepulauan Aru menyampaikan tentang  kejadian penikaman.

PRESS RELEAS 

A. DASAR 1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/28 / II / 2025 / SPKT RESKRIM POLRES KEP. ARU / POLDA MALUKU, Tanggai 09 Februan 2025: 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK / 5 / It / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal 09 Februari 2025. Goa My Aku . 

B. KRONOLOGIS 

- Pada hari Minggu tanggal 09 Februari tahun 2025 sekitar pukul 02 25 wit saksi Sdr. YOHANIS RADO Alias SONY bersama korban Sdr. YERMIAS RADO Alias RIVALDO 'Sedang melakukan perjalanan menggunakan sepeda “motor menuju ke Penginapan Gloria. 

- Pada sekitar pukul 02.30 wit saksi dan korban berpapasan dengan tersangka Sdr. FRANS MESAK GARDJALAY Alias ANGKI Alas ONGKER dan korban sempat meneriaki tersangka dengan teriakan “WOEE” sambil menatap tersangka. 

- Tersangka yang pada saat itu diduga dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban Kemudian langsung mengejar saksi dan korban sampai di depan Studio Foto Tripena, dan di tempat tersebut tersangka tersangka sempat melakukan penikaman terhadap korban namun korban sempat menghindar kemudian saksi dan korban melarikan diri namun tersangka tetap mengejar. 

- Hingga sampai di tempat kejadian yaitu di depan Toko Anda, tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban untuk kedua kalinya yang mengenai pelipis bagian kiri korban hingga pisau tertancap dan tidak-bisa dicabut. dicabut Lari 

- Dengan adanya kejadian tersebut kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis namun pada hari Minggu 09 Februari 2025 sekitar pukul 1525 wit korban meninggal dunia di RSUD Cendrawasih Dobo. 

Terhadap kejadian tersebut, keluarga korban telah membuat laporan polisi untuk diproses secara hukum. 

MODUS OPERANDI 

Tersangka setiap keluar rumah membawa sajam berupa pisau dapur dengan tujuan untuk dipergunakan melakukan penganiayaan jika ada permasalahan dengan orang lain. Kemudian karena tersangka tersinggung dan sakit hati dengan korban yang meneriakkan kata “WOE" sambil menatap tersangka, pada saat tersangka melawan arus lalulintas, kemudian tersangka mengejar korban yang sedang menumpang ojek selanjutnya melakukan pengniayaan dengan menggunakan pisau dapur yang sering dibawanya tersebut. 

KESIMPULAN Dapat kami simpulkan bahwa benar tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. 

TINDAKAN KEPOLISIAN 1. Menrima laporan polisi 

. Membuat permintaan visum 

3. Melakukan Olah TKP | 

4. Menyita barang bukti —p YA AH ' 

5. Melakukan penahanan terhadap tersangka 

MELANGGAR PASAL & 

Primer pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana l-ebitr Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. ( SM )

Komentar0

Type above and press Enter to search.