TSr9TUzoTUO5TUdoTUGlTpY6GY==

KOMISI III DPRD KKT, DIMINTA UNTUK MEMBEKAP TUGAS-TUGAS PERPAJAKAN DI TANIMBAR

Saumlaki siap86.co.id,- Seusai melakukan silaturahmi ke kantor penyelenggara perbendaharaan negara KPPN tipe A2 Saumlaki, komisi III melanjutkan kegiatan yang sama, ke kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Saumlaki, yang berlokasi di depan kantor DPRD KKT, sekitar pukul 03.00 WIT hari ini

Substansi kegiatan silaturahmi ini, sama seperti kegiatan yang dilakukan di kantor KPPN Saumlaki, yaitu melakukan sinergitas antara komisi III dengan mitra kerja kantor vertikal yang ada di Tanimbar, dimana salah satunya adalah KP2KP

Kunjungan komisi III ini, langsung disambut oleh kepala kantor KP2KP, Hermawan Wida Pratama didepan kantor, dan langsung mempersilahkan komisi III bersama awak media, keruang pertemuan yang sudah disiapkan oleh pihaknya

Dalam kegiatan tersebut, ketua komisi III bersama para anggota komisi, memperbincangkan tugas wajib pajak yang diberlakukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat kabupaten kepulauan Tanimbar

Pitkait Taborat yang diberikan kesempatan pertama oleh ketua komisi Joice M Penturi, dalam kegiatan tersebut, meminta penjelasan wajib pajak, bagi perusahan yang dulunya bergerak di bidang infrastruktur, tetapi sekarang sudah tidak beroperasi untuk mengikutu tender proyek pemerintah

Menanggapi permintaan dimaksud, kepala kantor KP2KP memberikan penjelasannya "berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, kalau ada perusahan kontraktor yang dulunya beroperasi, tetapi sekarang sudah tidak beroperasi, maka pimpinan perusahan itu berhak untuk mengusulkan pemberhentian wajib pajak, bagi perusahannya itu" terang Hermawan

Remko Ganwarin yang diberikan kesempatan kedua dalam kegiatan tersebut, meminta penjelasan kepala KP2KP terkait dengan keberadaan sejumlah masyarakat Tanimbar, yang akhir-akhir ini berbondong-bondong datang ke kantor KP2KP, untuk mengurus NPWP, terkait dengan program Prabowo Gibran yaitu makanan bergizi

Menurut Ganwarin, "berdasarkan data yang yang saya terima, rata-rata semua masyarakat yang datang untuk mengurus NPWP ini, sebagian besar adalah pengangguran, lalu bagaimana mungkin dengan status sosial sedemikian, mereka bisa menyelesaikan tugas wajib pajak mereka ?" tanya Ganwarin 

Menyikapi pertanyaan ini, Hermawan memberikan penjelasan sebagai berikut, wajib pajak memang diembankan kepada seluruh masyarakat Indonesia, namun harus dipertimbangkan pendapatan masyarakat wajib pajak itu

Kalau dalam perjalan hidupnya kedepan, masyarakat wajib pajak itu, tidak mampuh untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, maka masyarakat wajib pajak itu, berhak untuk mengusulkan pemutusan wajib pajak bagi dirinya

Jidon Kelmanutu mempertanyakan wajib pajak terhadap kendaraan luar yang masuk ke Tanimbar, yang sampai saat ini, masih menggunakan plat nomor daerah asal kendaraan itu

Dalam penjelasan terkait dengan pertanyaan dimaksud, Hermawan mengatakan, kalau persoalan tersebut, tidak masuk dalam kewenangan KP2KP, karena persoalan itu, masuk dalam kewenangan dispenda dan samsat

Lebih lanjut dikatakannya, kalau kendaraan-kendaraan luar itu harus ditertibkan, alangkah bagusnya, kalau komisi III meminta Samsat untuk berkoordinasi dengan dispenda, agar melakukan penertiban dengan jalan, meminta pemilik kendaraan untuk melakukan pengalihan status kendaraan, dari daerah asalnya ke kabupaten kepulauan Tanimbar, agar kendaraan tersebut wajib memakai plat nomor kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk dikenakan wajib pajak

Gehasi Rumkedi mempertanyakan, status wajib pajak bumi dan bangunan, terhadap sekian banyak sertifikat tanah yang sudah dimiliki oleh masyarakat, berdasarkan program prona dimasa kepemimpinan presiden Joko Widodo, beberapa tahun yang lalu

Merespon pertanyaan Rumkedi, Hermawan mengatakan bahwa, program prona merupakan program pemerintah pusat, yang sudah disubsidi pada saat program itu dilaksanakan, sementara untuk ketentuan wajib pajak terhadap persoalan tersebut, pihaknya tinggal menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku

Hermawan juga melanjutkan penjelasannya bahwa, ada begitu banyak kewenangan daerah yang sudah ditarik ke pusat, yang pada akhirnya, pihaknya berada dalam keterbatasan untuk menyikapi berbagai persoalan daerah yang terjadi

Keterbatasan ini menurutnya, tidak menjadi penghalang dalam tugas pelayanan pajak kepada masyarakat Tanimbar, dan Hermawan sangat mengharapkan bantuan dari pihak komisi III, untuk membekap semua kegiatan KP2KP di Tanimbar. (Yan)

Komentar0

Type above and press Enter to search.