Saumlaki siap86.co.id,- Pemda kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), melalui dinas perumahan dan kawasan pemukiman, pada prinsipnya selalu siap untuk menjemput program kerja pemerintah pusat, yang diarahkan ke daerah, terlebih khusus ke KKT, dalam rangka menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat
Pernyataan ini disampaikan oleh kepala dinas perumahan dan kawasan pemukiman KKT, Agus Retob kepada media ini kamis 16/1-2025, sekitar pukul 10.00 WIT di ruang kerjanya
Menurut Retob, contoh kongkrit kesiapan pihaknya untuk menjemput program teknis Prabowo Gibran yaitu, program untuk membangun tiga juta unit rumah layak huni pertahun di seluruh Indonesia, pada prinsipnya Pemda KKT sudah sangat siap
Kesiapan tersebut dibuktikan dengan dua peraturan penjabat bupati KKT, untuk menjemput program kerja tersebut masing-masing, peraturan Bupati kabupaten Kepulauan Tanimbar No 29 tahun 2024 tentang, pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar No 30 tahun 2024 tentang, pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tanggal 30 Desember 2024
Dua peraturan tersebut diluncurkan untuk menindaklanjuti keputusan bersama tiga Mentri masing-masing, Mentri perumahan dan kawasan pemukiman dengan No 93.HK/KPTS/Mn/2024, Mentri pekerjaan umum No 3015/KPTS/M/2024, dan Mentri dalam negri No 600.10-4849/2024
Orientasi program kerja tersebut sesungguhnya menunjuk pada dua kelompok masyarakat yaitu, pertama kepada kelompok masyarakat yang rumahnya tidak layak huni, dan yang kedua kepada kelompok masyarakat yang belum memiliki rumah
Kedua kelompok masyarakat tersebut, sesungguhnya dikategorikan sebagai kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah, dalam pengertian bahwa, kelompok masyarakat tersebut adalah, kelompok masyarakat yang tidak punya pendapatan pasti
Data best yang dimiliki oleh dinas perumahan KKT sejak tahun 2019 sampai saat ini, menggambarkan bahwa, ada tiga ribu tiga ratus dua belas rumah tidak layak huni di Tanimbar, dan ada tiga ribu dua ratus enam puluh dua kepala keluarga, yang belum memiliki rumah
Persoalan ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi Pemda KKT, untuk disikapi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun sejalan dengan semua ini, ada angin segar yang muncul melalui program kerja Prabowo Gibran, yang sangat membantu dinas perumahan dan kawasan KKT
Angin segar ini menurut Retob, tidak boleh di sia-siakan, dan oleh sebab itu, semua ketentuan administratif yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat, demi kelancaran program kerja dimaksud, pihaknya pasti menyelesaikannya, sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan
Sejalan dengan mempersiapkan semua ketentuan administratif yang ada, dinas perumahan KKT saat ini, sudah mulai mengkampanyekan program kerja tersebut, melalui saluran-saluran komunikasi yang tersedia, sepet web resmi dinas perumahan KKT, maupun melalui group-group WhatsApp yang ada.(Yan)
Komentar0