TSr9TUzoTUO5TUdoTUGlTpY6GY==

MARGA BATLAYAR LERMATANG, BERSYUKUR ATAS KEPUTUSAN PK NUS TUAL

 

Saumlaki siap86.co.id,- Hari ini Rabu 22/1-2025, marga Batlayar desa lermatang sampaikan surat pemberitahuan hasil keputusan peninjauan kembali (PK), terhadap proses sengketa hak ulayat di pulau nus Tual, kepada Pemda kabupaten Kepulauan Tanimbar KKT, melalui bagian umum

Surat pemberitahuan ini merupakan tindak lanjut untuk menyikapi, keputusan hukum peninjauan kembali PK, terhadap sengketa hak ulayat nus Tual, antara marga Batlayar dengan marga Kelbulan, yang berlangsung dalam kurun waktu hampir tiga tahun terakhir

Surat pemberitahuan marga Batlayar tersebut, mengacu pada keputusan PK dengan Nomor 1098 PK/PDT/ 2024, tanggal 4 November 2024

Pemberitahuan dimaksud, sesungguhnya tersirat sebuah harapan bahwa, Pemda KKT diharapkan untuk menjadi mediator dalam rangka memediasi semua pihak terkait, untuk mengeksekusi keputusan dimaksud

Surat tersebut langsung diantar oleh perwakilan marga Batlayar yang bernama, Luther Bunbaban, yang didampingi oleh wartawan media Tifa Tanimbar, Roni Jembormase, bersama wartawan siap 86 Yan Watumlawar

Kehadiran Bunbaban bersama dua awak media tersebut, langsung diterima oleh staf bagian umum, dengan penjelasan yang berbunyi "kami sudah terima suratnya, dan kami akan melanjutkannya kepada pemimpin yang berwenang" terang staf bagian umum kepada Bunbaban bersama dua awak media tersebut

Pada sisi lain, Bunbaban bersama marga besar Batlayar sangat bersyukur kepada Tuhan, dan berterima kasih kepada para hakim MA, yang telah memutuskan perkara ini dengan baik dan benar, demi mewujudkan rasa keadilan kepada marga Batlayar, karena sesungguhnya, marga Batlayar yang memiliki hak ulayat terhadap pulau tersebut.

Sejalan dengan ungkapan syukur dimaksud, Bunbaban secara khusus menghimbau kepada keluarga besar marga Batlayar, untuk tetap sabar untuk menanti semua proses yang sementara berlangsung.(Yan)

Komentar0

Type above and press Enter to search.