Saumlaki siap86.co.id,- Kepala dinas perhubungan KKT Agus Songupnuan, mengungkapkan rasa terima kasih kepada wartawan media ini, terkait dengan informasi tarif angkutan laut antar pulau di wilayah pemerintahan KKT
Didepan kantor dinas perhubungan yang berlokasi di jalan poros Saumlaki, jumat 24/1-2024, Songupnuan menerima informasi keluhan masyarakat Tanimbar, yang selama ini menggunakan jasa angkutan laut antar pulau, dengan tarif yang ditentukan sepihak oleh penyedia jasa
Keluhan tersebut, didasarkan pada tidak tersedianya ketentuan resmi dari pihak dinas perhubungan KKT, untuk penentuan tarif angkutan laut, berdasarkan jarak tempuh yang dilalui, sama seperti angkutan umum di darat, yang selama ini menjual jasa angkutan kepada masyarakat
Persoalan yang terjadi selama ini seperti, tarif angkutan Saumlaki Selaru, batu putih seira, batu putih makatiang, batu putih Wunla, batu putih labobar dan lain-lain sebagainya, pihak penyedia jasa angkutan, menentukan tarif secara sepihak
Menyikapi persoalan dimaksud, Songupnuan melalui media ini menjelaskan bahwa, "persoalan ini harus dikoordinasikan dengan pihak otoritas unit penyelenggara pelabuhan Saumlaki, karena kewenangan untuk mengatur ketentuan GT 7 ke bawa, merupakan kewenangan pemerintah pusat" terang Songupnuan
Lebih lanjut dikatakannya, penentuan tarif angkutan laut dimaksud, harus diatur dengan keputusan bupati, namun perlu dikoordinasikan dengan pihak otoritas pelabuhan
Berangkat dari kenyataan ini, Songupnuan berjanji bahwa, dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pelabuhan Saumlaki, untuk menuntaskan persoalan dimaksud
Namun untuk menyelesaikan persoalan ini, harus dilakukan survei terlebih dahulu, untuk mengetahui jarak tempuh angkutan laut tersebut, sekaligus dengan besaran bahan bakar yang dipergunakan untuk jarak tempuh yang dituju.(Yan)
Komentar0