Saumlaki siap86.co.id,- Pegawai kantor pertanahan kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),siap melayani masyarakat Tanimbar,terkait dengan pengurusan kepastian hukum atas kepemilikan tanah
Pernyataan ini disampaikan oleh kepala kantor pertanahan KKT,Johan Sampe,kepada media ini diruang kerjanya selasa 3/12-2024,ketika dikonfirmasi terkait dengan sejumlah persoalan kepemilikan tanah,yang terjadi di Tanimbar
Menurut Sampe,,ada begitu banyak persoalan hukum yang sementara melilit kehidupan masyarakat Tanimbar,terkait dengan hak kepemilikan tanah
Persoalan hukum tersebut terjadi atas dasar "bahwa ternyata,,,sembilan pulu lima persen wilayah darat di Tanimbar,,berada pada wilayah kawasan hutan" terangnya
Disisi lain,sudah begitu banyak wilayah darat di Tanimbar,yang diklaim penguasaannya oleh masyarakat adat setempat,sejak dari para leluhur,maupun bekas-bekas kebun masyarakat,yang memang secara kasat mata,merupakan milik pribadi petani yang memiliki kebun tersebut
Berangkat dari berbagai persoalan dimaksud,baik persoalan regulasi,maupun persoalan kepemilikan tanah menurut ketentuan adat-istiadat Tanimbar,maka kantor pertanahan KKT,siap memfasilitasi masyarakat,untuk memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya
Disinggung mengenai langka teknis kantor pertanahan memfasilitasi persoalan dimaksud ungkap Sampe "pihak kami akan mendorong para kepala desa se-kabupaten Tanimbar,untuk sedini mungkin biking pengusulan alih status tanah kepada kementrian kehutanan,supaya tanah-tanah masyarakat itu,bisa dialih status kan dari kawasan hutan,menjadi tanah pribadi atau tanah desa" terang Sampe
Pernyataan senada disampaikan juga oleh Plt kepala seksi survei dan pemetaan Rulan Dasmasela,sekaligus Dasmasela memastikan bahwa,dirinya akan terjun langsung ke lapangan,apabila masyarakat membutuhkan tenaga teknis untuk mengukur tanahnya,terkait dengan pengurusan alih status tersebut.(Yan)
Komentar0