TSr9TUzoTUO5TUdoTUGlTpY6GY==

SOSIALISASI VISI,MISI DAN PROGRAM BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI,HARUS SEJALAN DENGAN RPJPD KKT

Saumlaki,siap86.co.id,-Demi terciptanya kesinambungan pembangunan walaupun kepala daerah berganti,maka perlu dilakukan sinkronisasi visi,misi dan program kerja para calon bupati dan wakil bupati,dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD kabupaten Kepulauan Tanimbar

Menjawab persoalan dimaksud,KPUD KKT bekerja sama dengan Bapeda sebagai OPD teknis,untuk memaparkan RPJPD kepada para pimpinan parpol yang bertanggung jawab untuk mengusung pasangan calon,supaya menjadikan RPJPD sebagai landasan utama,untuk merancang bangun visi,misi dan program kerja para bacalon

Kepala Bapeda KKT D. C. Makatita,dalam penyampaian materinya,di ruang pertemuan hotel Incla Saumlaki selasa 23/7-2024,mengulas berbagai program strategis yang sudah dicanangkan oleh pemda KKT,untuk mensejahterakan masyarakat,baik untuk jangka pendek,jangka menengah,maupun jangka panjang


Sejalan dengan kegiatan sosialisasi sinkronisasi visi,misi dan program kerja bakal calon dimaksud,kegiatan sosialisasi kelengkapan administrasi bakal calon pun dilakukan oleh perwakilan dari instansi-instansi terkait,untuk kepentingan pendaftaran bakal calon

Instansi terkait tersebut masing-masing,kejaksaan negari Saumlaki,Polres Kepulauan tanimbar,dinas Kesehatan,dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan  lembaga pemasyarakatan Saumlaki

Perwakilan dari kejaksaan memberikan penjelasan,terkait dengan status hukum seseorang yang hendak mencalonkan diri,seperti contoh kasus,apakah seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,boleh mencalonkan diri ?

Jawabannya Boleh ! karena azas praduga tak bersalah menjelaskan bahwa,seseorang yang berstatus tersangka,belum belum bisa dinyatakan bersalah,karena belum memiliki kekuatan hukum tetap,yang tidak boleh adalah,apabila seseorang sudah divonis memiliki kekuatan hukum tetap

Melanjutkan penjelasan kejaksaan,perwakilan kepolisian memberikan penjelasan seputar,persyaratan sidik jari,sampai pada administrasi berkelakuan baik

Sementara perwakilan dinas kesehatan,memberikan penjelasan tentang persyaratan sehat jasmani maupun sehat secara psikis,melalui pemeriksaan dara,rongseng,sampai pada tes psikologi

Perwakilan dinas pendidikan,memberikan penjelasan terkait dengan keabsahan ijasah,sampai pada tingkatan legalisir,dan yang terakhir penjelasan dari perwakilan lembaga pemasyarakatan,yang memberikan penjelasan,terkait dengan status mantap warga binaan,apakah oknum mantap warga binaan tersebut,boleh mencalonkan diri atau tidak,tentunya didasarkan pada regulasi yang berlaku.(Yan)




Komentar0

Type above and press Enter to search.