Saumlaki,siap86.co.id,-Hak dan kewajiban mestinya diletakan pada neraca yang berimbang,dalam sebuah sistim kehidupan,untuk menjaga keseimbangan sosial yang berkelanjutan
Dua elemen ini,tidak bisa dipisahkan satu sama yang lain,karena keduanya memiliki kesejajaran,ibarat dua rel kereta yang bertanggung jawab untuk mengantar kereta api sampai ke tempat tujuan
Dalam sistim kelembagaan DPRD misalnya,unsur pimpinan DPRD yang bersifat kolektif kolegial,membutuhkan kerja sama satu dengan yang lain,dari tiga orang unsur pimpinan masing-masing,ketua wakil ketua satu dan wakil ketua dua
Pantauan media ini untuk tiga kali sidang paripurna laporan pertanggung jawaban APBD KKT dalam kurun waktu terakhir ini,sidang hanya dipimpin oleh satu orang unsur pimpinan yaitu,wakil ketua satu Diaken Jon Kelmanutu,sementara kursi ketua dan wakil ketua dua,berada pada posisi tidak bertuan
Persoalan ini ketika dikonfirmasi media ini dan media tifa Tanimbar kepada Kelmanutu senin 22/7-2024 diruang kerjanya,dirinya mengatakan bahwa,dua unsur pimpinan dewan lain,sementara berhalangan
Ketua dewan menurut Kelmanutu,sementara sakit dan dalam proses perawatan,sementara wakil ketua dua,sementara melaksanakan tugas-tugas partai yang diembankan kepadanya
Ketika disinggung mengenai ketentuan tata tertib anggota DPRD,yang mengamanatkan bahwa,apabila salah satu unsur pimpinan dewan,tiga kali berturut-turut tidak mengikuti paripurna,maka oknum tersebut sudah selayaknya mendapat emosi tidak percaya,sekaligus mendapat teguran dari badan kehormatan (BK)
Menyikapi pertanyaan ini,Kelmanutu menyerahkan persoalan emosi tidak percaya kepada rekan-rekan anggota dewa,sementara menyangkut teguran dari BK,itu bukan kewenangannya,dan dirinya menganjurkan kepada dua awak media tersebut,untuk langsung konfirmasi dengan BK.(Yan)
Komentar0